Perijinan & Legalitas

Informasi resmi izin operasional, akreditasi tingkat paripurna, serta dasar hukum penyelenggaraan pelayanan kesehatan di RSUD Tidar Kota Magelang.

Izin Operasional Rumah Sakit

RSUD Tidar Kota Magelang telah memiliki izin operasional resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Magelang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Magelang. Izin operasional ini merupakan bukti legalitas penuh penyelenggaraan rumah sakit yang dipenuhi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit serta regulasi terbaru Kementerian Kesehatan RI.

Sebagai rumah sakit umum daerah Kelas B Pendidikan, RSUD Tidar secara berkala memperbarui perijinan serta memenuhi standar teknis medis, fasilitas infrastruktur, kelayakan alat kesehatan, dan kualifikasi sumber daya manusia guna memberikan pelayanan keamanan tertinggi bagi pasien.

Akreditasi & Sertifikasi Standar Mutu

Guna menjamin kepuasan dan keselamatan pasien, RSUD Tidar Kota Magelang secara konsisten mengikuti evaluasi mutu oleh lembaga akreditasi independen nasional maupun internasional:

Akreditasi KARS Paripurna

Diakui dengan tingkat kelulusan tertinggi (Paripurna) oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit atas keunggulan mutu klinis & keselamatan pasien.

Sertifikasi ISO 9001:2015

Standar manajemen mutu internasional yang memastikan efisiensi, keandalan proses medis, serta perbaikan sistem layanan secara berkelanjutan.

Izin Lingkungan (UKL-UPL)

Komitmen penuh dalam pengelolaan limbah medis dan pemantauan lingkungan hidup sesuai standar standar Kementerian LHK.

Izin BAPETEN & Alkes

Sertifikasi keamanan radiasi dan kalibrasi rutin untuk seluruh peralatan diagnostik canggih (CT Scan, Rontgen, Fluoroskopi).

Tabel Ringkasan Perijinan Resmi

Berikut adalah rincian nomor surat izin dan masa berlaku dokumen legalitas operasional RSUD Tidar Kota Magelang:

NoJenis Izin / SertifikasiNomor Surat / SKInstansi PenerbitMasa Berlaku
1Izin Operasional Rumah Sakit503/004/IZRS/2021DPMPTSP Kota Magelang5 Tahun (s.d. 2026)
2Akreditasi KARS Tingkat ParipurnaKARS-SERT/1048/X/2023Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS)3 Tahun (s.d. 2026)
3Sertifikasi Manajemen Mutu ISO 9001:2015ISO-9001:2015/RST/2022Badan Sertifikasi Internasional3 Tahun (s.d. 2025)
4Izin Mendirikan Bangunan (IMB) & Fungsi Gedung640/112/IMB/2018Pemerintah Kota MagelangSelama Gedung Berdiri / Berlaku Tetap
5Izin Lingkungan (UKL-UPL & Pengelolaan Limbah Medis)660.1/045/IL/2020Dinas Lingkungan Hidup Kota MagelangBerlaku Tetap dengan Inspeksi Berkala
6Izin Pemanfaatan Alat Kesehatan & Radiologi (BAPETEN)0182/Izin-Rad/BAPETEN/2022BAPETEN RI & Kemenkes RI4 Tahun (s.d. 2026)

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

Berdasarkan Keputusan Walikota Magelang, RSUD Tidar beroperasi dengan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Status BLUD memberikan fleksibilitas otonomi dalam pengelolaan pendapatan dan belanja guna meningkatkan kualitas pelayanan medis secara efisien, cepat, tanggap, serta tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas publik, dan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Corporate Governance).