Perijinan & Legalitas
Informasi resmi izin operasional, akreditasi tingkat paripurna, serta dasar hukum penyelenggaraan pelayanan kesehatan di RSUD Tidar Kota Magelang.
Izin Operasional Rumah Sakit
RSUD Tidar Kota Magelang telah memiliki izin operasional resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Magelang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Magelang. Izin operasional ini merupakan bukti legalitas penuh penyelenggaraan rumah sakit yang dipenuhi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit serta regulasi terbaru Kementerian Kesehatan RI.
Sebagai rumah sakit umum daerah Kelas B Pendidikan, RSUD Tidar secara berkala memperbarui perijinan serta memenuhi standar teknis medis, fasilitas infrastruktur, kelayakan alat kesehatan, dan kualifikasi sumber daya manusia guna memberikan pelayanan keamanan tertinggi bagi pasien.
Akreditasi & Sertifikasi Standar Mutu
Guna menjamin kepuasan dan keselamatan pasien, RSUD Tidar Kota Magelang secara konsisten mengikuti evaluasi mutu oleh lembaga akreditasi independen nasional maupun internasional:
Akreditasi KARS Paripurna
Diakui dengan tingkat kelulusan tertinggi (Paripurna) oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit atas keunggulan mutu klinis & keselamatan pasien.
Sertifikasi ISO 9001:2015
Standar manajemen mutu internasional yang memastikan efisiensi, keandalan proses medis, serta perbaikan sistem layanan secara berkelanjutan.
Izin Lingkungan (UKL-UPL)
Komitmen penuh dalam pengelolaan limbah medis dan pemantauan lingkungan hidup sesuai standar standar Kementerian LHK.
Izin BAPETEN & Alkes
Sertifikasi keamanan radiasi dan kalibrasi rutin untuk seluruh peralatan diagnostik canggih (CT Scan, Rontgen, Fluoroskopi).
Tabel Ringkasan Perijinan Resmi
Berikut adalah rincian nomor surat izin dan masa berlaku dokumen legalitas operasional RSUD Tidar Kota Magelang:
| No | Jenis Izin / Sertifikasi | Nomor Surat / SK | Instansi Penerbit | Masa Berlaku |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Izin Operasional Rumah Sakit | 503/004/IZRS/2021 | DPMPTSP Kota Magelang | 5 Tahun (s.d. 2026) |
| 2 | Akreditasi KARS Tingkat Paripurna | KARS-SERT/1048/X/2023 | Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) | 3 Tahun (s.d. 2026) |
| 3 | Sertifikasi Manajemen Mutu ISO 9001:2015 | ISO-9001:2015/RST/2022 | Badan Sertifikasi Internasional | 3 Tahun (s.d. 2025) |
| 4 | Izin Mendirikan Bangunan (IMB) & Fungsi Gedung | 640/112/IMB/2018 | Pemerintah Kota Magelang | Selama Gedung Berdiri / Berlaku Tetap |
| 5 | Izin Lingkungan (UKL-UPL & Pengelolaan Limbah Medis) | 660.1/045/IL/2020 | Dinas Lingkungan Hidup Kota Magelang | Berlaku Tetap dengan Inspeksi Berkala |
| 6 | Izin Pemanfaatan Alat Kesehatan & Radiologi (BAPETEN) | 0182/Izin-Rad/BAPETEN/2022 | BAPETEN RI & Kemenkes RI | 4 Tahun (s.d. 2026) |
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
Berdasarkan Keputusan Walikota Magelang, RSUD Tidar beroperasi dengan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Status BLUD memberikan fleksibilitas otonomi dalam pengelolaan pendapatan dan belanja guna meningkatkan kualitas pelayanan medis secara efisien, cepat, tanggap, serta tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas publik, dan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Corporate Governance).