Layanan Informasi Publik

Prosedur, alur pengajuan, dan hak pemohon informasi publik pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUD Tidar.

Alur Permohonan Informasi Publik

Setiap warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia berhak mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID RSUD Tidar Kota Magelang sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Berikut adalah alur proses pelayanan permohonan informasi:

01

Pengajuan Permohonan

Pemohon mengisi formulir permohonan informasi secara langsung di meja layanan PPID atau secara daring melalui portal PPID.

02

Registrasi & Verifikasi

Petugas PPID memeriksa kelengkapan identitas (KTP/Badan Hukum) dan mencatat permohonan dalam buku register informasi publik.

03

Proses & Uji Konsekuensi

PPID memproses data yang diminta. Jika informasi bersifat rahasia medis/dikecualikan, PPID akan melakukan uji konsekuensi.

04

Pemberian Informasi

Dalam waktu maksimal 10 hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari), PPID menyerahkan salinan informasi atau tanggapan tertulis kepada pemohon.

Formulir Permohonan Informasi Online

Silakan lengkapi data identitas dan rincian informasi publik yang Anda butuhkan.