Informasi Serta Merta
Informasi kritis yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, keselamatan medis, dan penanganan kegawatdaruratan publik.
Informasi Keselamatan & Kegawatdaruratan
Sesuai Pasal 10 UU No. 14 Tahun 2008, RSUD Tidar Kota Magelang wajib mengumumkan secara serta merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Ini mencakup informasi penanganan wabah penyakit menular, protokol bencana (Disaster Plan), serta situasi kegawatdaruratan medis di lingkungan rumah sakit.
Prosedur & Alur Penanganan Kegawatdaruratan Medis Masal (Disaster Plan)
Status: Aktif / Berlaku Tetap
Siaga Darurat
Informasi Ketersediaan Ruang Isolasi & Penanganan Infeksi Menular (KLB)
Status: Diperbarui Real-time
Siaga Penuh
Protokol Evakuasi Bencana Alam & Kebakaran di Gedung Perawatan RSUD Tidar
Status: Aktif / Berlaku Tetap
Protokol Keamanan
Informasi Gangguan Teknis Sementara & Pengalihan Alur Pelayanan Poliklinik
Status: Tidak Ada Gangguan
Normal