Profil PPID Pembantu

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUD Tidar Kota Magelang — Mewujudkan tata kelola informasi publik yang transparan dan akuntabel.

Latar Belakang PPID RSUD Tidar

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), RSUD Tidar Kota Magelang sebagai Badan Publik dibebani kewajiban untuk menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk memenuhi kewajiban tersebut dan guna memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana, RSUD Tidar Kota Magelang telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu di lingkungan rumah sakit.

Tugas dan Kewenangan PPID Pembantu

PPID Pembantu RSUD Tidar Kota Magelang memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:

  • Mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi publik di rumah sakit.
  • Mengumpulkan informasi publik secara berkala dari seluruh instalasi dan bagian.
  • Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan sebelum menolak permohonan informasi.
  • Menyediakan layanan informasi publik yang ramah, cepat, dan akurat kepada masyarakat.
  • Melakukan evaluasi dan penyusunan laporan pelayanan informasi publik secara berkala kepada Walikota melalui PPID Utama Kota Magelang.

Visi dan Misi Keterbukaan Informasi

Visi: Terwujudnya pelayanan informasi publik rumah sakit yang transparan, akuntabel, mudah diakses, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat demi mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).

Misi: (1) Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas; (2) Membangun dan mengembangkan sistem informasi publik berbasis teknologi digital yang terintegrasi; (3) Meningkatkan kompetensi SDM pengelola informasi publik di lingkungan rumah sakit.